Dalam pesannya, Irman mengingatkan Isnu untuk mengikuti seluruh arahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong jika ikut proyek pengadaan e-KTP.
Dugaan itu mengemuka lantaran nama Andi Narogong masuk pihak yang dipanggil penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Seorang mahasiswa yang berada di Jakarta juga ikut digali keterangannya untuk tersangka Miryam.
Empat saksi asal swasta itu yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan.
Selain dua pengacara itu, KPK juga memanggil saudara Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
Srikandi Hanura ini membantah ada pihak yang memerintahkan dirinya melarikan diri.
Miryam saat diperiksa penyidik KPK mengaku diancam oleh sejumlah oknum di Komisi III DPR.
Proses pendalaman itu dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus yang menjerat Miryam.
Polisi awalnya mendapat informasi bahwa Miryam kabur ke Bandung. Setelah dicek ternyata, Miryam pergi ke Jakarta dari Bandung.