PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.
PKB: Kalau Pemilu Tertutup, Anak Muda Bakal Kecewa dan Golput
Kami baik secara gabungan fraksi di DPR sudah ikut menyatakan bahwa kami tidak setuju terhadap proporsional tertutup. Lalu kemudian secara partai politik, Ketua Umum Pak Prabowo sudah menyatakan bahwa Partai Gerindra tidak setuju dengan proporsional tertutup artinya pendapat Partai Gerindra dengan tujuh partai lain itu adalah sama tidak setuju terhadap proporsional tertutup.
Jubir PKB: Sistem Pemilu Tertutup Hambat Regenerasi Politisi Muda
Itu kan ada pendapat DPR, pendapat pemerintah, nah nanti pendapat DPR itu bisa kemudian dari fraksi-fraksi dapat disampaikan dalam sidang MK.
Wacana kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran dalam kedewasaan berdemokrasi.
Sistem Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem pemilu proposional tertutup ini lebih disukai.
Sistem proporsional terbuka lah yang lebih sesuai dengan UUD NRI 1945.
Sistem Proposional tertutup seperti memilih kucing di dalam karung.