Direktur Summarecon, Soegianto Nagaria mengatakan jika surat pemanggilan pemeriksaan baru diterima di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan KPK.
Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Dugaan itu didalami lewat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati.
KPK juga memanggil Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron; Kepala Bagian Perencanaan RSUD, Dewi Rosita; dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satriya dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.
"Diduga kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi Tsk RE,"
Warga sudah jengah dengan isu korupsi di lingkungan pemerintah setempat. Pasalnya, korupsi disinyalir telah menjadi biang kerok buruknya pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN,"
Selain para camat itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
berkat rahmat Allah SWT