Calon itu dipastikan tidak dapat berlaga dalam Pilkada lantaran LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar tidak terpengaruh dengan kisruh internal Partai Hanura dalam melakukan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Partai Hanura terancam gagal sebagai partai peserta Pemilu 2019. Sebab, Partai Hanura pecah menjadi dua kubu menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pawai juga menarik orang-orang yang ingin mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap Trump.
Verifikasi faktual dilaksanakan untuk menyesuaikan data parpol calon peserta pemilu kepada KPU, dengan fakta dan kondisi lapangan yang ada.
Partai Demokrat telah memenuhi seluruh persyaratan verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meyakini bahwa Presiden Jokowi menginginkan aturan yang baik dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
KPU akan melakukan verifikasi faktual kepada sejumlah partai politik (Parpol). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan siap untuk menjalani verifikasi faktual.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hanya dua pasangan calon yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang akan berlaga pada Pilgub Sumut.