Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT selaku Anggota PPLN.
Hasyim menyampaikan sifat-sifat seperti mementingkan diri, sombong, menganggap dirinya dan golongannya selalu benar.
Generasi Millennial dan Gen Z sangat berpengaruh, pendekatan yang dilakukan pun harusnya berubah dan menggunakan metode yang tepat.
KPU adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Maka dari itu, dia berkata segala persoalan tentang pertanggungjawaban keuangan tidak bisa dilimpahkan hanya kepada ketuanya saja.
Tentu kita berharap KPU mempersiapkan langkah-langkah agar pelaksanaan Pemilu Kada ini betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah menegur hampir seluruh saksi akibat dari perbedaan keterangan tersebut juga terjadi menyangkut suara diklaim gelembung dan hilang, serta menegur Ketua KPU RI selaku termohon akibat belum menyerahkan C hasil kepada Mahkamah.
MA dinilai tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain.
Permohonan itu diputuskan pada 29 Mei 2024 dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024