Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Hasyim, sembilan parpol tersebut diberi waktu 14 hari masa kerja untuk melengkapi dokumen persyaratannya dan harus dikembalikan.
Dalam rangka evaluasi, persiapan dan kesiapan Pilkada serentak 2018 dan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2019, Komisi II DPR mengundang Kementerian Dalam Negeri, KemenPan-RB, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 12 dari 14 partai politik dalam verifikasi administrasi.
Dari aspek pencegahan, lembaga antikorupsi bakal melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat yang dilayangkan itu, kata Febri, pihaknya ingin melihat mata anggaran untuk tahun 2018 di KPUD tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengingatkan seluruh pasangan calon untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ada sejumlah cara untuk mencegah politik uang dan mahar politik dalam Pilkada Serentak 2018. Salah satunya dengan membatasi biaya belanja kampanye.
Berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 1150 orang yang telah mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada 2018.
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.