Kalau saya mencermati ini, seolah-olah saya lihat objek yang diawasi itu hanya terbatas kepada KPU, kemudian peserta Pilkada, dan mungkin timnya.
Memang nama saya dimajukan untuk beberapa Pilkada, DKI dan Jawa Barat. Tetapi kemarin hasil Komisi II dengan KPU mengatakan bahwa caleg terpilih harus mundur.
Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari menegaskan, bagi anggota dewan yang terpilih periode 2024-2029 harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusan sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Pengalaman kita di pilkada dalam situasi covid tahun 2020 kemarin, kita atur maksimal 500. Nah sekarang untuk pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih.
Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Saya sangat yakin nanti di Bali peserta pilkadanya sudah mulai mengedepankan konsep kampanye yang berorientasi kepada lingkungan tidak sekadar pada estetika.