Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur
KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun hari ini, Selasa (6/12), beragendakan tanggapan dari pihak termohon yakni KPK.
Penahanan Herry Jung tinggal menunggu waktu pemanggilan yang bersangkutan.
Dua tersangka itu yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman dan pihak swasta Suheri.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
KPK menduga orang kepercayaam Karomani itu menawarkan untuk memudahkan calon mahasiswa baru masuk ke Unila dengan memberikan sejumlah uang.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada Kamis (1/12) ini.
Upaya pencegahan berpeluang dilakukan lantaran Gazalba Saleh mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 28 November 2022.
Upaya itu buntut ditetapkannya dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka KPK.