KPK menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA. Mereka ialah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hal itu disampaikan Syarifuddin usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Penetapan Gazalba sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Sudrajad Dimyati
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya pada Senin (28/11) Gazalba tidak memenuhi panggilan KPK.
Hal itu ditegaskan setelah mencuatnya nama Menteri Zulkifli Hasan hingga Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dalam kasus dugaan suap terhadap tersangka Rektor Unila, Karomani.
Abdul Latif diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh bupati yang akrab disapa Ra Latif itu.
Dia ditangkap penyidik KPK bersama sejumlah pihak lainnya lantaran terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.