Setya Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar mengatur penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Sidang sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Dengan pelimpahan itu, Andi Narogong dalam waktu dekat segera menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Andi diduga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Keduanya dinilai memegang bukti-bukti diperlukan penyidik KPK dan memiliki informasi rinci terkait keterlibatan Andi Narogong, Setya Novanto dan sejumlah pihak lainnya.
Febri kembali menegaskan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini tak akan berhenti di Andi Narogong ataupun Setya Novanto.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun ini, Vidi dan Dedi disebut-sebut turut terlibat.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto melalui pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini, Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama pihak lain. Salah satunya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.