Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS. Ia juga sebelumnya telah berulang kali menepis hal tersebut.
Keterangan saksi bersesuaian dengan beberapa peristiwa antara lain pertemuan adik Gamawan lainnya yaitu Azmin Aulia dengan Andi Agustinus dengan Irman.
Jaksa berkesimpulan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Gran Melia menunjukkan terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danang Kurnianto selaku kasubtim 3. Danang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.
Pertemuan itu atas ajakan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka pengusaha Andi Agustinus alias (AA) Andi Narogong.
Keterangan mereka juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong.
Pada bulan Maret 2011 akhirnya diumumkan delapan peserta lelang yang lolos kualifikasi. Andi pada saat itu kemudian dipanggil oleh Sugiharto di Taman Galaxy, Bekasi Selatan.
Uang tersebut diserahkan kepada Irman dan Sugiharto.Irman saat itu merupakan pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Imam Bastari diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.