Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar (kiri) dan Bambang Soesatyo (tengah) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK, Agun Gunandjar Suadarsa, Selasa (11/7/2017). Politikus Golkar ini kembali diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Agun akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Agun sudah dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis (6/7/2017), namun tak hadir lantaran tengah mengunjungi koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat."Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan saksi Agun Gunandjar. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Selain Agun, penyidik juga menjadwal ulang pemeriksaan politikus PKS Tamsil Linrung pada hari ini. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Pansus DPR KPK
























