tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul telah rampungnya berkas penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Andi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menerangkan, proses penyidikan Andi Narogong dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya berkas penyidikan Andi akan telah dilimpahkan ke jaksa KPK."Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP," ucap Febri dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Selanjutnya, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan selnajutnya diserahkan ke pengadilan. Rencannya Andi akan disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta. "Rencannya sidang akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta," terang Febri.Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Andi Narogong KPK


























