Pengelola maupun penyelenggara harus memikirkan juga kira-kira bagaimana konteks keamanan. Sebaiknya saat ini pendekatan yang digunakan harus dengan memperhatikan aspek sosiologis penonton.
Daripada mensubsidi pembelian motor dan mobil listrik buatan luar negeri, lebih baik Pemerintah mensubsidi pembelian mobil listrik Esemka. Itu barang bagus. Asli karya anak bangsa.
Politikus PKS ini menegaskan, regulasi tersebut penting guna menjamin persaingan usaha yang sehat. Termasuk, menjamin keberlangsungan usaha kecil dan menengah di bidang transportasi seperti bus dan travel.
Bagi Indonesia LGBTQI+ bukan persolan hak asasi manusia tapi penyimpangan moral yang merusak generasi dan tatanan kehidupan yang beradab.
Tidak ada urgensinya Pemerintah memberikan subsidi pada pembelian motor atau mobil listrik. Justru, Pemerintah harusnya mengalokasikan subsidi pada sektor-sektor yang menjadi hajat hidup orang banyak. Seperti subsidi pupuk, subsidi BBM untuk nelayan, subsidi BPJS dan subsidi lain yang lebih penting. Bukan malah mensubsidi kelompok masyarakat yang mampu.
Sekurang-kurangnya (subsidi) akan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Pemerintah bukannya mensubsidi masyarakat kecil malah mensubsidi kalangan mampu dan pengusaha. Ini kan ironis.
Padahal menurut ketentuan Undang-Undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang disertai DIM kepada DPR RI. Dengan surpres dan DIM itu maka RUU akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau dibahas?
Bayangkan 100 ribu orang lebih yang hadir, berapa biayanya? Untuk apa kegiatan seperti itu, dihadiri presiden. Kehadiran Pak Jokowi itu kan seperti cap stempel bahwa gerakan ini gerakan yang boleh, legal, dan baik untuk negeri.
Upaya hilirisasi nikel ini harus terus berjalan meskipun ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO.
DPR punya fungsi yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945 bahwa DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Sudah barang tentu dalam pelaksanaannya bersama dengan Pemerintah.