PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.
Kebijakan perpajakan ini kurang tepat diberlakukan sekarang, terlebih daya beli masyarakat masih rendah dan belum pulih.
Dengan kondisi seperti sekarang saja, para pengusaha batubara sudah tajir-melintir, apalagi kalau diterapkan royalti nol persen. Mereka akan semakin berpesta menikmati SDA gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu contohnya adalah peningkatan kekayaan pengusaha batu bara Low Tuck Kwong. Kekayaannya langsung bertambah ratusan triliun akibat kenaikan harga batu bara internasional. Sementara nasib rakyat di lokasi tambang milik Low Tuck Kwong masih memperihatinkan.
Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan di negeri ini.
Saya menganggap bahwa adanya diskriminasi tersebut justru akan membuat orang-orang kaya akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dan malah berpotensi menyebabkan kemacetan.
Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023. Setelah tahun (2022) ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan.
PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut.
Pemerintah, kata Suryadi Jaya Purnama, seharusnya tidak silang informasi terkait cuaca ekstrem tersebut. Sebaiknya, pemerintah juga bisa satu pintu dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait persoalan ini.
Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam.