Hukuman ini lebih rendah dari putusan PN Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Rizieq di kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab.
Bahwa putusan MA yg mengoreksi PP 99 itu adalah ikhwal yg tepat dan sudah sesuai dengan filosofi dasar pemasyarakatan. Dimana filosofi pemasyarakatan sudah jauh meninggalkan filosofis retributif (pembalasan), detterence (penjeraan) dan resosialisasi.
Terjadi peningkatan frekuensi cuaca ekstrem, banjir, dan badai
PP itu bisa menjadikan narapidana kasus korupsi menjadi koorperatif dan membongkar kasusnya, agar mendapatkan remisi.
Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Ditjenpas Kemenkum HAM akan memberikan hak kepada seluruh narapidana sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Mereka harus mengajukan permohonan dan Pemerintah mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut sebelum memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam gugatan dikatakan, sejak penyidikan pada 15 September 2021 hingga hari ini, Jumat (29/10), belum ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).