Dulu, atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung Presidential Threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti Presidential Threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana? Atau ini keinginan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat?
Menurut dia, dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. Sebab dalam putusannya, MA menyatakan bahwa kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur tahun 2016 adalah sah. Dan, ditegaskan pula bahwa Parapatan Luhur tahun 2017 berikut kepengurusannya secara tegas tidak sah.
Karena putusan tersebut telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), permohonan eksekusi oleh Lemasko dan PT Asdar dibuat. Namun, mereka harus kecewa ketika eksekusi putusan tersebut justru diberikan kepada Edward Yulianus.
Kemana-mana bicara politik atas nama DPD RI itu tidak boleh. Misalnya gugat president threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen. Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres 2024. Itu tidak boleh.
PBB dan para pemimpin dunia kutuk putusan mahkamah agung AS larang aborsi.
Kanada kecam keputusan Mahkamah Agung AS batalkan hak aborsi.
Pemeran pertama adalah seorang lelaki yang didandani layaknya badut, wajahnya dicat putih dan bagian bibirnya diwarnai merah. Selain itu, pemeran ini menggunakan ikat kepala bertuliskan "Rakyat" dan seolah sedang berorasi.
Agen Militer Rusia Diduga Ingin Menyusup ke Kantor ICC
Hakim Mahkamah Agung (MA) perkuat putusan bebas bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN), Samin Tan.
KPK akan mempelajari keputusan MA terhadap crazy rich batubara itu, untuk kemudian mencari celah upaya hukum selanjutnya.