Atas nama demokrasi semakin jauh dari logika akal sehat dan kebenaran, bolak balik fakta, dan siasat jahat melalui jalan hukum. Berhentilah membegal demokrat.
Kami sebetulnya, kalau berdasarkan Undang-Undang yang dirubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disini kewenangannya adalah menyetujui atau menolak.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Uji materiil terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang salah satunya memuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.
Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah meluncurkan fasilitas e-court ini sejak 19 Agustus 2019 silam.
Komisi III DPR RI melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam rapat tersebut, Komisi III menekankan terkait dukungan kepada MA untuk melakukan digitalisasi dalam penanganan perkara.
Seleksi Pimpinan BPK ini problematik dan seringkali menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol.