Pada 10 Agustus 1993, Ruth Bader Ginsburg dilantik sebagai hakim ke-107 Mahkamah Agung AS.
Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999.
Djoko Tjandra diketahui menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo untuk namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut dinilai bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
Hukuman Wawan dipangkas dari yang sebelumnya tujuh tahun di tahap banding, menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam amar putusannya, MA sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), agar masa hukuman Djoktjan menjadi empat tahun.
Selain itu ICW juga menilai bahwa Mahkamah Agung pun telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dugaan pembangkangan oleh anggota DPR RI, Guspardi Gaus berbuntut panjang. Anggota Fraksi PAN itu dilaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI lantaran tak patuh protokol kesehatan, dalam hal ini karantina setelah pulang dari luar negeri.