Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Ditjenpas Kemenkum HAM akan memberikan hak kepada seluruh narapidana sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Mereka harus mengajukan permohonan dan Pemerintah mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut sebelum memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam gugatan dikatakan, sejak penyidikan pada 15 September 2021 hingga hari ini, Jumat (29/10), belum ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bulan ini, Mahkamah Konstitusi Polandia membuat marah para pemimpin Eropa karena menolak keutamaan hukum Uni Eropa.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Anwar Usman menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hak konstitusional warga negara.
Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara.