KPK resmi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lalu bagaimana dengan kinerja pimpinan DPR?
Menurut Saut, apa yang dialaminya bersama dengan koleganya belum seberapa. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus yang menipa Novel.
Termasuk mendukung lembaga antikorupsi yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar, salah satunya kasus e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Arsjad Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga telah menyelahgunakan kewenangan
Sejak beberapa hari yang lalu, KPK setidaknya sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan baru kasus tersebut. Di antaranya Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Dudung duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa oleh KPK melakukan korupsi terkait pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Udayana, Bali
Selain pimpinan, bantuan hukum juga akan diberikan KPK kepada pegawai maupun struktur lainnya yang menghadapi kasus hukum terkait tugas dan jabatannya.
Febri mengungkapkan hal itu menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Informasi penetapan kembali tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korup pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hoax.
Beredar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.