Pasca Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendapat teguran agar berhenti bicara tentang Novanto.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan di Polres Kutai Kartanegara. Ada 12 saksi yang diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas penyidikan kasus gratifikasi Rita.
Setelah disetujui, rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS pada sekitar September-Oktober 2010.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Jaksa Afni Carolina.
Jaksa KPK sudah sebut nama-nama itu, di antaranya ada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Menkumham Yosanna Laoly, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan puluhan lainnya.
Nazaruddin saat itu mendengar langsung jika Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon. Saat itu, Mustoko menawarkan apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya.
Kapolri Jendera Tito Karnavian menegaskan dukung langkah yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Meski menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP masih tetap menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu dinilai justru baik bagi rakyat.
Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP diminta untuk segera mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR.
Partai Golkar diminta untuk mengganti posisi Setya Novanto dari kursi Ketua DPR. Sebab, jangan sampai kasus hukum yang menjerat Novanto memperburuk citra DPR sebagai lembaga negara.