KPK dinilai bermuka dua dalam menangani kasus dugaan tindak kejahatan korupsi di tanah air. Bagaimana dua wajah KPK dalam penanganan dugaan perkara korupsi?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tetap akan memproses Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keberadaan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, baik di DPR dan Partai Golkar bisa dibilang antara ada dan tiada.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas status kursi Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta untuk memproses Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Novanto diduga melanggar kode etik terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka itu.
Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Selain Dayang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurul Hidayati asal swasta dan advokat bernama Noval Elfarveisa.