Proses praperadilan Ketua DPR Setya Novanto akan berlanjut atau tidak menjadi fokus perhatian ketimbang pembuktian hukum atas kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. Hal itu membuat politikus PDI Perjuangan (PDIP) sedih, miris sekaligus ironis.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Diketahui, RJ Lino terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. RJ Lino usai diperiksa tidak ditahan.
Selain Dorojatun, KPK juga memanggil saksi kasus dugaan korupsi SKL BLBI lainnya yakni Lukita Dinarsyah Tuwo.
Namun, Halim menegaskan Novanto tidak dapat mencabut keterangan karena kasus kecelakaan tersebut bukan delik aduan.
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengatakan bahwa yang bisa menegakkan hukum di Indonesia saat ini adalah pahlawan di tengah banyaknya carut marut kasus-kasus hukum yang terjadi dewasa ini.
hasil survey World Bank dan BPS, menyebutkan bahwa dalam tiga tahun terakhir kasus beban kerja TKI dan kekerasan terhadap TKI terus menurun
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.