Persekongkolan terpidana kasus korupsi Nazaruddin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menjadi problem keamanan nasional.
Kyai Ma’ruf menyerahkan kasus yang menimpa Rizieq kepada aparat penegak hukum.
Terpidana kasus korupsi Nazaruddin dinilai mulai panik karena persekongkolannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat laun mulai terbuka.
Kasus pertama, Yahya Fuad dan Hojin diduga menerima suap dari Komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
Sepanjang tahun 2017, terdapat 576 kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp6,5 triliun dan suap Rp211 miliar.
Dalam menangani kasus Albotyl ini, Okky mengatakan, ada kesan BPOM menerapkan standard ganda.
Mustafa sendiri pasrah atas perkara hukum yang membawanya ke jeruji besi. Mustafa menganggap kasus yang menjeratnya sebagai cobaan.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak.
Fredrich mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya ini bukan pidana. Karena itu, sebut Fredrich, penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara ini.
Maraknya sejumlah kasus penyerangan kepada sejumlah tokoh agama, membuktikan pihak kepolisian lemah dalam mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis terhadap pemuka agama.