Ilustrasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Advokat Ari Yusuf Amir mengingatkan aparat penegak hukum (APH), khususnya majelis hakim, agar memahami konteks bisnis dalam menangani perkara hukum. Hal itu dinilai penting apabila Undang-Undang (UU) Perampasan Aset nantinya disahkan dan diberlakukan.
Menurut Ari, pemahaman terhadap dunia bisnis diperlukan agar aparat tidak serta-merta menganggap kerugian atau kegagalan suatu keputusan bisnis sebagai tindak pidana.
“Apakah ini tindakan bisnis, proses bisnis ataukah ini tindakan pidana? Kalau rugi belum tentu pidana. Selalu begitu, kalau rugi jangan pasti pidana. Kan tidak begitu dalam dunia bisnis,” kata Ari saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9).
Dia menilai, pemahaman aparat penegak hukum terhadap hukum bisnis, administratif, dan korporasi masih menjadi persoalan. Sebab, aparat umumnya mendapatkan pelatihan dalam kerangka hukum pidana formil dan materiil, tetapi belum tentu memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengambilan keputusan dalam dunia usaha.
Ari mengingatkan persoalan tersebut akan semakin krusial ketika UU Perampasan Aset mulai diterapkan. Menurut dia, kewenangan yang besar tanpa dibarengi pemahaman terhadap konteks bisnis berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Bayangkan kalau undang-undang ini sudah berlaku, bahayanya bukan main terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis,” ujarnya.
Karena itu, Ari meminta pembahasan UU Perampasan Aset juga memperhatikan mekanisme perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dilakukan secara sah, termasuk membedakan antara risiko bisnis dengan perbuatan pidana.
Selain itu, dia mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tanpa menunggu proses pidana atau non-conviction based (NCB) ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah seluruh jalur pidana dan prosedur hukum ditempuh.
Ari juga meminta standar bukti awal untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan diperkuat. Setiap tindakan tersebut, kata dia, harus didasarkan pada alat bukti yang jelas dan diuraikan secara transparan.
“Setiap alat bukti itu harus diuraikan,” katanya.
Di sisi lain, Ari mendorong penguatan fungsi lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Penguatan pengawasan dinilai penting seiring semakin luasnya kewenangan aparat penegak hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Ari juga mengusulkan agar badan pemulihan aset tidak berada di bawah kendali satu lembaga saja. Menurut dia, keterlibatan sejumlah lembaga diperlukan untuk memperkuat fungsi kontrol terhadap pengelolaan aset hasil perampasan.
“Kami juga mengusulkan agar badan pemulihan aset ini jangan dipegang oleh satu lembaga tapi ada gabungan beberapa lembaga karena di situ fungsi kontrolnya akan lebih kuat karena ini kaitan dengan aset itu luar biasa godaannya,” tandasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III RUU Perampasan Aset advokat Ari Yusuf Amir kriminalisasi bisnis






















