Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009.
Kalangan dewan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) segera menyelesaikan polemik terkait tenaga honorer.
Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Besok insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya enggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi perppunya sudah mau dijadikan undang-undang.
(Pemenuhan lahan) tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan pada tahun 2024.
Makanya tadi kita minta disandingkan antara putusan yang pertama dengan putusan yang kedua. Putusan pertama kan mereka tolak, putusan kedua mereka terima.
Kurnia menyebut jika seharusnya KPK menelaah laporan di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu
Ada satu fraksi sampai sekarang Partai Gerindra belum mendapat mandat untuk menyampaikan pandangan akhir mini fraksinya. Saya minta pendapat Bapak Ibu, karena usul saya dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 mengatakan persetujuannya, apakah bisa kita anggap ini sudah mewakili?
Politikus Golkar ini menjelaskan, rapat harus digelar untuk mendengar langsung penjelasan KPU sebagai pihak tergugat. Termasuk, proses gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).