Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu kerja pansus dalam membahas isu-isu terkait langsung dapat bekerja setelah disahkan dan disetujui komposisi dan keanggotaan pansus pada sidang kali ini.
Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Pembahasan itu akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan.
Bulan lalu, obat Pfizer, Paxlovid disahkan untuk orang berusia 12 tahun ke atas. Ini telah terbukti hampir 90 persen efektif dalam mencegah rawat inap dan kematian pada pasien dengan risiko tinggi penyakit parah, menurut data percobaan.
Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan.
Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12)
Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?