Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme akan disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna hari ini, di Gedung DPR, Jumat (25/5). Hal itu setelah DPR dan pemerintah menyetujui opsi kedua terkait definisi terorisme.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Penggunaannya sebagai alat pembayaran saham sudah disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa saham merupakan salah satu jenis harga wajib zakat
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR RI akan memberikan kado terindah pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang. Kado tersebut berupa disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Presiden Jokowi diimbau agar peka dan sensitif terhadap kebutuhan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab, BNPT memiliki peran yang lebih besar setelah disahkannya UU Antiterorisme.
ICW menilai jika RUU KUHP itu disahkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, hilangnya kewenangan KPK dalam menindak perkara korupsi.
Anggota Pansus RUU Kewirausahaan Maruarar Sirait mendorong agar RUU tersebut segera disetujui dan disahkan jika pemerintah telah menyepakati.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merasa miris melihat sikap Presiden Jokowi, yang tidak mengganggap penting keberadaan RUU Daerah Kepulauan yang telah diperjuangkan olehnya. Sebab sampai sekarang RUU tersebut tidak juga disahkan menjadi UU.
Komisi XI DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Basarah disahkan sebagai Ketua Panitia Adhoc (PAH I)