Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Diduga pencucian uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat mantan Ketua DPR RI itu jadi pesakitan.
Mengenai pemberian uang-uang itu, ditegaskan Novanto, memang adanya. Sebab, kata Novanto, dirinya pernah dilaporkan Andi Narogong dan Irvanto.
Jaksa penuntut KPK menilai, bantahan Novanto di persidangan tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Novanto sebelumnya didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Praktik rasuah ini bahkan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hongkong.
Idrus mengaku datang sebagai seorang sahabat untuk memberikan dukungan moril ke terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu.
Para terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya sudah inkrah harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Argumen Hak Asasi Manusia (HAM), tak bisa menghalangi eksekusi. Narkoba sudah merusak anak bangsa.