Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang
Jakarta - Para terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya sudah inkrah harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Argumen Hak Asasi Manusia (HAM), tak bisa menghalangi eksekusi. Narkoba sudah merusak anak bangsa.
Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang saat mengkuti rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).“Tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah inkrah. Narkoba sudah menjadi musuh utama anak bangsa ini. Narkoba sudah marak sampai ke dusun-dusun,” katanya.Walau dunia internasional menentang pemberlakuan hukuman mati karena alasan penegakan HAM, tapi dunia juga perlu tahu, korban narkoba di Indonesia sudah terlalu banyak berjatuhan akibat ulah para bandar, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR Junimart Girsang




























