Ironisnya, uang tersebut diperuntukan buat kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah.
Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto diduga menerima uang dari Asep Hikayat.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku prihatin atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dinilai cacat hukum. Sebab, praperadilan adalah sarana untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya setiap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
Kebutuhan akan pemimpin yang berintegritas di Indonesia menjadi satu kebutuhan terutama untuk kepala daerah mengingat banyaknya kepala daerah terkena kasus korupsi.
KPK diperintahkan untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Abu belum dibawa ke Jakarta lantaran siang ini yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan dan pengobatan kesehatan di RS Boromeus.
Jika satu persen saja kepala desa yang tergelincir maka sebanyak 750 kepala desa akan terkena kasus.
Tim kuasa hukum juga mengkritisi kredibilitas pelapor dalam kasus ini. Dimana sang pelapor dinilai tidak kredibel.