Gugatan AD/ART yang diajukan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) adalah teror di siang bolong. Permohonan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut akan menabrak aturan apabila dikabulkan oleh MA.
Atas nama demokrasi semakin jauh dari logika akal sehat dan kebenaran, bolak balik fakta, dan siasat jahat melalui jalan hukum. Berhentilah membegal demokrat.
"Saya kira kalau ada advokat yang full menangani, Habib Rizieq bisa bebas," ujarnya.
Prabowo Sandi sudah jadi anak buak Jokowi di kabinet. Tidak ada soal akidah, keimanan. Murni strategi politik.
Seluruh Imigran China Otomatis Akan Menjadi WNI Dan Memiliki KTP Seumur Hidup, Mereka Akan Jadi Penyumbang Suara Tetap Setiap Kali PILKADA dan PEMILU
Kalau UU HIP dituangkan dalam UU nanti diuji di Mahkamah Konstitusi, bukankah malah jadi aneh?
Kesatupaduan Gotong Royong Islam-Kebangsaan melalui Pancasila
"Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil saya sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya," imbuh Yusril
"Sejak sekira dua bulan lalu ketika tersebar berita tentang adanya serangan virus corona di berbagai negara, sepanjang pengamatan saya, Prof. Yusril adalah tokoh yang paling produktif melalui tulisan-tulisannya,” kata Masduki
Sejumlah isu terkait ketatanegaraan dan Rancangan Undang-Undang usulan dari DPD RI menjadi topik pembicaraan antara Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dan ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra.