Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.
Ia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK
Kekhawatiran Yusril Akan Kedaruratan Negara Sejalan Dengan Pikiran Ketua MPR
Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan. MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat.
Yusril Ihza Mahendra sangat siap mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor, mengatakan bahwa Yusril adalah sosok yang mengerti tentang hukum tata negara, praktisi hukum serta seorang negarawan.
Nama Yusril Ihza Mahendra muncul sebagai Bacawapres pendamping Prabowo Subianto.
Publik bisa berspekulasi bahwa bergabungnya Demokrat ke KIM akan memperkuat peluang Yusril untuk mendampingi Prabowo
Pengamat menyarankan Prabowo Subianto memilih bacawapres yang bersih dari kasus dan potensi masalah hukum.
Kiai Langitan Ajak Yusril Ziarah ke Makam Kiai Abdullah Faqih