Pertemuan dilakukan di Kantor Menko Kumham Imipas, Jakarta.
Yusril mengatakan pelanggaran HAM berat terakhir terjadi saat masa penjajahan
Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Direktur Utama PT. SKB dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.
(DPA) lebih mendekati maksud UUD 1945 ketimbang dengan penafsiran tahun 2006, ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga.
Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.
Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.
Ia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK
Kekhawatiran Yusril Akan Kedaruratan Negara Sejalan Dengan Pikiran Ketua MPR