Bergabungnya Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma`ruf Amin dinilai menjadi energi baru bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 itu pada Pilpres 2019 mendatang.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjafruddin Arsyad Temenggung (SAT) akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (3/9) lalu.
Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menilai, isi tuntutan JPU yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah.
Wajah Muhaimin alias Cak Imin berdampingan dengan gambar Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.
Yusril menegaskan akan melawan KPU. Yusril bahkan siap memidanakan seluruh komisioner KPU.
Yusril Ihza Mahendra meminta Bawaslu untuk memediasi PBB dengan KPU pusat terkait persoalan.
Pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas menjadi UU, maka proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis terhenti.
PBB menolak keputusan Pemerintah untuk menggunakan dana haji, termasuk dana abadi umat untuk membiayai infrastruktur.