Berdasarkan data LHKPN yang dilihat dari laman KPK, kekayaan Robin pada periode 2020 hanya Rp462 juta.
Uang itu untuk meredam penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin disebut mencari lokasi safe house untuk melancarkan transaksi suapnya bersama dengan seorang pengacara bermama Maskur Husain.
Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.
KPK tidak segan menindak Rita. Namun, penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.
Rita diduga menyuap Stepanus Robin sebesar Rp5 miliar untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.
Robin disebut menerima uang sebanyak Rp11 miliar dan US$36 ribu dari lima pihak terkait penanganan perkara.
Ali Fikri mengatakan, penahanan Robin telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Penerimaan uang itu diakui Robin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK