Robin disebut menerima uang sebanyak Rp11 miliar dan US$36 ribu dari lima pihak terkait penanganan perkara.
Rita diduga menyuap Stepanus Robin sebesar Rp5 miliar untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.
KPK tidak segan menindak Rita. Namun, penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.
Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.
Robin disebut mencari lokasi safe house untuk melancarkan transaksi suapnya bersama dengan seorang pengacara bermama Maskur Husain.
Uang itu untuk meredam penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan data LHKPN yang dilihat dari laman KPK, kekayaan Robin pada periode 2020 hanya Rp462 juta.
Saksi mengaku diminta Stepanus Robin untuk mencarikan safe house atau apartemen di wilayah Jakarta Barat yang berdekatan dengan money changer.
Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.