Dalam sidang pada Senin (25/10), Azis berkelit tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Pernyataan itu disampaikan Azis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Azis mengakui jika Robin kembali menemuinya untuk kembali meminta bantuan uang dengan alasan untuk keperluan keluarga.
Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Stepanus Robin menegaskan dirinya bekerja sendiri dalam perkara dugaan suap penanganan perkara
Robin meyakini Rita bisa mengurus kasus pencucian uang Rita melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Total uang yang diberikan Rita kepada Robin sebesar Rp60,5 juta.
Kemudian, Azis bersama Robin pun mendatangi Rita. Saat itu, Robin sempat menunjukan id card penyidik KPK miliknya. Robin juga berjanji akan mengurus pengajuan PK Rita.
Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi sejumlah uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sejumlah Rp5.197.800.000.
Karyoto mengatakan bahwa pihaknya menduga Robin memakai kata `atasan` agar Syahrial segera menyerahkan uang suap penanganan perkara itu.