Azis diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Majelis hakim menyatakan Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Van Persie: Ten Hag Pelatih Terbaik Sepak Bola Modern
Dengan begitu, Ajay Muhammad Priatna segera disidang dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi kepada mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta sidang mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPk) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.