Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
KPK menilai keterangan Robin yang ingin membokar peran Lili tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Bersama dengan pengacara Maskur Husain, Robin menakut-nakuti Azis dengan status tersangka.
Menurut Robin, Lili dibantu oleh seorang pengacara bernama Arief Aceh untuk memainkan perkara di KPK
Uang suap itu diambil Robin dari rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta pada 5 Agustus 2020
Peran dari Arief Aceh akan dibongkar jika permintaan Justice Collaborator (JC) Robin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dikabulkan majelis hakim.
Total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp11.538.374.001.
Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah.