Jika menghadirkan PPHN melalui amandemen dirasakan bisa menimbulkan kegaduhan politik, MPR RI sebenarnya bisa menghadirkan PPHN tanpa amandemen. Tapi melalui konsensus politik.
Dalam konteks urgensi pokok-pokok haluan negara (PPHN), demokrasi permusyawaratan yang diikhtiarkan para pendiri bangsa, memiliki basis teoritis yang kuat implikasi pelembagaan permusyawaratan di dalam negara demokrasi Indonesia.
Pemilihan secara langsung tersebut yang oleh sebagian kalangan dijadikan alasan kuat untuk menghapus wewenang MPR dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya.
Ada beberapa aspek, lanjut Yanuar, yang perlu diperhatikan dalam pembahasan PPHN, yakni aspek makro politik dan aspek stabilitas nasional.
PPHN, lanjut Ledia Hanifah, perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.
Bamsoet menjelaskan, kehadiran PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensil pada umumnya.
Bamsoet menjelaskan, dalam penelitian tersebut juga akan membahas tentang PPHN sebagai landasan visi dan misi pembangunan Indonesia yang berjangka panjang dan berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0 menuju revolusi industri 5.0.
Para pimpinan MPR RI juga memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara, yang saat ini dinamakan dengan PPHN, terus disosialisasikan oleh MPR.