Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR
Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
Rencananya masalah PPHN akan dibawa ke Sidang MPR yang akan digelar pada September 2022.
Konvensi ketatanegaraan hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara.
Pasca reformasi, Indonesia tidak lagi memiliki perencanaan jangka panjang yang terpadu yang mampu mengikat kepemimpinan nasional hingga kepemimpinan daerah dari suatu periode ke periode lainnya.
Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal yang lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis.
Bamsoet kembali mengingatkan setiap anggota MPR RI harus turut menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI, khususnya dalam menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Upaya menghidupkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui konvensi ketatanegaraan adalah tidak bisa diterima secara keilmuan.
Sidang paripurna MPR untuk pengambilan keputusan pembentukan Panitia Ad Hoc rencananya dilakukan pada awal September 2022, di luar Sidang Tahunan MPR RI yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.
Para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan apabila dilakukan amandemen UUD NRI 1945.