Badan Pengkajian MPR RI juga telah memiliki terobosan hukum, bahwa bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR RI.
Tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, BPK, KY, dan juga bank sentral nantinya juga berkewajiban melaksanakan PPHN.
Pimpinan MPR RI telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI.
Kehadiran Yandri membuat komposisi kepemimpinan MPR RI kembali lengkap.
Haluan Negara juga memastikan sebuah pembangunan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga memberikan jaminan tidak ada proyek yang mangkrak.
Temuan menarik dari BRIN adalah bahwa penetapan Pokok-pokok Haluan Negata (PPHN) atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) bisa dilakukan dengan Konsesus Nasional tanpa Amandemen.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat concern dalam memajukan masyarakat Papua.
Substansi PPHN tersebut akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022.
Pancasila tidak boleh menjadi gincu yang hanya manis dan mencolok dilihat, namun tidak terasa apa-apa.
PPHN bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan dominasi antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana sering diperdebatkan para ahli.