Setidaknya ada lima isu yang perlu dijabarkan oleh haluan negara.
Bamsoet juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana Amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali PPHN.
Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI.
Bamsoet memaparkan, bentuk hukum penetapan PPHN juga sebaiknya tidak diatur dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat.
Bamsoet menjelaskan, saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN.
Karena itu, diperlukan perencanaan yang terukur, berkesinambungan, dan dapat mengikat komitmen setiap pemangku pemerintahan.
Pembangunan Ibu Kota Negara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki tantangan yang besar pada aspek lingkungan.
Jika DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, maka DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, urgensi untuk dihadirkannya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan merupakan keniscayaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) diharapkan tidak berkaitan dengan amandemen masa jabatan Presiden. PPHN sebaiknya lebih terbatas untuk arah pembangunan jangka panjang, dimana kontrolnya terbatas dalam persetujuan APBN oleh DPR RI.