Isi PPHN akan menggambarkan tentang dinamika jaman serta megatrend dunia, termasuk kemajuan teknologi, geopolitik, ekonomi dan lainnya.
Buah pikir dari akademisi dinilai sangat dibutuhkan, yakni salah satunya untuk menjawab berbagai pro dan kontra yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terkait perlu atau tidaknya PPHN muncul.
Sebab baik presiden, gubernur, bupati, dan walikota memiliki visi dan misi masing-masing.
Bamsoet menilai, tanpa PPHN antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan.
Karena hanya akan membahas PPHN, amandemen terbatas konstitusi tidak akan membuka kotak pandora yang menimbulkan hiruk pikuk dan mengganggu stabilitas politik nasional.
MPR RI sedang menyelesaikan penyusunan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kelak dijadikan bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
Sudah saatnya kita melakukan kontemplasi dan evaluasi mengenai perencanaan pembangunan nasional ke depan.
Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi Indonesia.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti persoalan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa melalui Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).