Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik.
Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar kemana-mana.
Dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amandemen UUDNRI 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.
Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya.
Selain itu, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (sebanyak 81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional `model GBHN`, yang kini disebut dengan nomenklatur PPHN.
Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.
Anwar Hafid mengakui, UUD 1945 memang belum sempurna. Namun demikian, jika penting dilakukan amandemen, perlu persiapan yang matang untuk melakukan amandemen UUD 45 secara menyeluruh.
Wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan PPHN bukan persoalan yang mendesak. Menurut anggota DPR RI Guspardi Gaus, amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.
Karena itu, saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amandemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun, apalagi dicurigai ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode.
MPR saat ini giat melaksanakan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika