Lambannya kepolisian menemukan dalang dan motif kasus tersebut disinyalir dapat menciptakan rasa takut di tengah-tengah masyarakat pegiat anti-korupsi.
Pemerintah disarankan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Presiden Jokowi berkomitmen untuk menindak tegas kelompok dan organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah dinilai lamban dalam mengatasi Ormas radikal yang semakin berkembang di tanah air.
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
HTI dinilai tidak mengkhawatirkan. Sebab, wacana HTI ingin mengubah ideologi Pancasila menjadi Khilafah hanya sebatas Khayalan.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Ormas yang bertenyangan dengan ideologi anti Pancasila diingatkan agar tidak main-main. Sebab, hal itu akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Bamsoet meminta pemerintah sebaiknya mengkonfirmasi kepada pengurus ormas sebelum memvonis dan melakukan pembubaran.