Ketua MPR Zulkifli Hasan menolak tegas stigma radikal dan anti Pancasila yang dialamatkan pada umat Islam.
Pemerintah berharap kepada para Pemuda Anti Narkoba yang telah dilatih, diberikan pembekalan dan dikukuhkan untuk berani menyebarkan informasi tentang bahaya narkotika.
Pemerintah resmi mencabut Badan Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Semenjak diterapkannya pemilihan presiden secara langsung, tercatat sudah 22 Perppu diterbitkan.
Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah mengancam runtuhnya sistem demokrasi di tanah air.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.
Penerbitan Perppu tentang Ormas radikal oleh pemerintah dinilai sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.
PKS mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.