Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto
Jakarta - Pemerintah disarankan untuk membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pemerintah dapat menggunakan Perppu dalam pembubaran HTI. Sebab, pemerintah dapat menerbitkan Perppu jika sudah dalam keadaan mendesak."Perppu itu kewenangan pemerintah, dimana ada hal kegentingan yang memaksa maka pemerintah dapat mengeluarkan Perppu," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).Baca juga :
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Kata Agus, Perppu dapat berlaku semenjak diterbitkan sampai dikirim dan dibahas oleh DPR dalam satu kali masa sidang. Menurutnya, DPR akan mendukung langkah pemerintah.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas


























