Mantan Ketua Pansus UU Ormas, Abdul Malik Haramain
Jakarta - Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17/2013.
Mantan Ketua Pansus Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, Ormas di Indonesia azasnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45."Kalau ada ormas yang tidak setuju dan bertentangan dengan Pancasila, melakukan gerakan nyata, maka pemerintah bisa lakukan tindakan," kata Malik, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (8/5).Baca juga :
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Dalam UU itu, kata Malik, instrumen untuk menghentikan atau membubarkan ormas sudah ada prosedurnya. "Bisa menghentikan seluruh aktivitasnya atau pemerintah bisa bubarkan ormas itu," tegasnya.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas


























