KPK menetapkan Heri Susanto Gun alias HS alias Abun sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP).
Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan lokasi perkebunan sawit dan kasus dugaan gratifikasi sebagai Bupati Kukar.
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap itu terhitung sejak 13 September 2017 hingga 22 Oktober 2017 mendatang.
Tonny Budiono mengklaim sejumlah keris yang disita penyidik KPK bukan gratifikasi.
Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan.
Terkait kasus dugaan gratifikasi, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp 50 miliar.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender.
Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Bambang diduga menerima uang secara langsung dan tidak langsung dalam proyek tersebut. Padahal sebagai kepala daerah hal itu tidak diperbolehkan.
Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah