Kuota zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun depan kembali berubah. Jika sebelumnya kuota zonasi minimal 80 persen, kini turun menjadi 50 persen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai, perangkat untuk menunjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi belum sepenuhnya tersedia dengan baik.
Muhadjir Effendy menyebut minimnya jumlah sekolah di daerah akan lebih mudah diketahui pasca pelaksanaan sistem zonasi
PPDB 2019 berbasis zonasi di Jawa Barat (Jabar) diwarnai oleh penggunaan Surat Keterangan Domisi (SKD) palsu oleh sejumlah orang tua calon peserta didik (CPD).
Dewi mengaku tidak mengetahui sumber perihal kabar tersebut. Sebab mutasi pejabat murni kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kemdikbud menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Zonasi Implementasi Pendidikan, guna mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Hal tersebut dimaksudkan menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah.
Padahal sebelumnya puluhan siswa tersebut tidak diterima di SMP manapun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi
Bagi dia, zonasi 30 persen seperti yang diterapkan tahun lalu lebih masuk akal dibandingkan zonasi 90 persen.
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ini dinilai merugikan calon siswa berprestasi.