Kementerian Agama (Kemenag) belum berencana menerapkan sistem zonasi untuk program penerimaan siswa baru (PPDB) di madrasah.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menjumpai banyak masalah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Dengan demikian, kata Menteri Muhadjir, perlu disadari bahwa tanggung jawab pendidikan tidak hanya di satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama.
Regulasi baru ini merupakan efek dari sistem zonasi yang diberlakukan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama dua tahun terakhir.
Muhajir Effendy menginstruksikan semua sekolah memverifikasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang masuk
Sekolah yang kekurangan siswa akibat sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, akan diselesaikan dengan kebijakan regrouping
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menilai, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mampu menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan non favorit.